Sentimen
Negatif (97%)
28 Jan 2023 : 11.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Hendra Kurniawan Cs Hadapi Sidang Tuntutan di PN Jaksel Hari Ini

28 Jan 2023 : 11.43 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Hendra Kurniawan Cs Hadapi Sidang Tuntutan di PN Jaksel Hari Ini

Antv –Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dam Irfan Widyanto akan hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat 27 Januari 2023.

Agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J tersebut. Para tersangka diduga melakukan kesalahan dalam mengamankan DVR CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tuntutan para terdakwa OOJ," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi pada Jumat 27 Januari 2023.

Seperti diberitakan Viva.co.id, Mereka didakwa bersalah dalam mengamankan DVR CCTV lantaran mendapat perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan Cs didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Djuyamto juga mengatakan bahwa pada hari Jumat ini, PN Jakarta Selatan turut menggelar sidang replik dari JPU, sebagai tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

"Replik untuk terdakwa Pasal 340 (Pembunuhan Berencana Brigadir J)," kata Djuyamto.

Dalam hal itu, Ferdy Sambo telah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan tersebut diberikan JPU mengacu pada dakwaan primeir Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (97.7%)