Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kasus Investasi Bodong dengan Modus Usaha Catering di Kuningan Terbongkar, Satu Orang Ditangkap
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Polisi mengungkap kasus investasi bodong dengan modus usaha catering di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda mengungkapkan, tercatat total kerugian mencapai Rp3,1 miliar dari 23 korban dalam kasus investasi bodong dengan modus usaha catering di Kuningan ini.
Dhany memaparkan, pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial AA (39) warga di wilayah Darma, Kuningan.
Baca Juga: Kementerian Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri, Ini Daftar Perguruan Tingginya
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo meminta masyarakat untuk cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi.
"Oleh karena itu jangan mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi, cek legalitas atau perizinan perusahaan ivestasi di otoritas jasa keuangan," ucap Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Jonatan Christie Jadi Wakil Indonesia Pertama yang Lolos ke Semifinal Indonesia Masters 2023
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Jumat 27 Januari 2023 mengatakan, kasus investasi bodong ini bisa terungkap berawal dari laporan sejumlah warga kepada petugas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi maupun korban.
“Motif pelaku ini selalu menawarkan usaha katering yang dijalankan, namun dengan meminta modal kepada para korban. Sebetulnya usaha katering yang dijalankan pelaku ini fiktif, jadi tidak ada itu, pelaku ini hanya seorang ibu rumah tangga,” ujar Dhany.
Dhany menyebutkan, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 23 orang. Total kerugian mencapai Rp3,1 miliar dengan jumlah kerugian bervariatif mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,2 miliar setiap korban.
Baca Juga: Keributan Pemotor di Flyover Kircon Bandung Bukan Begal, Polisi Sebut Kasus Penganiayaan
“Pelaku meminta modal kepada para korban untuk menjalankan usaha kateringnya tersebut, dan selalu menyebutkan ada orderan besar dari acara hajatan. Nanti korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 7-10 hari sekali, dengan nominal paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2 juta,” paparnya.
Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diambil dari para korban. Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil keuntungan dari usahanya.
“Tapi sebetulnya, uang itu adalah uang milik korban sendiri dan sisa uang yang lain dipakai untuk keperluan pribadinya sendiri. Yakni membayar membayar pinjaman ke koperasi dan menutupi ke korban lain atau gali lubang tutup lubang,” tandasnya.
Belum ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi investasi bodong. Sehingga baru satu pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan.***
Sentimen: negatif (94.1%)