Setop Pelat Khusus untuk Warga, Polri Siapkan Nomor Rahasia Kendaraan Dinas
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyetop penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, ke depannya pelat khusus hanya untuk kendaraan kedinasan.
"Orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus, ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Yusri di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Menurut Yusri, pihaknya akan menyiapkan nomor rahasia yang berbeda dengan pelat-pelat 'sakti' sebelumnya seperti RF, QZ, QH dan lain-lain.
"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon I dan eselon II untuk kendaraan dinasnya," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, pelat khusus bagi pihak yang diperbolehkan hanya boleh digunakan untuk satu kendaraan. Bukan, misalnya, digunakan anak pejabat tersebut.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (72.7%)