Sentimen
Netral (100%)
27 Jan 2023 : 18.10
Tokoh Terkait

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Terbit, Ini Aturan tentang Jabatan Fungsional ASN

28 Jan 2023 : 01.10 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Terbit, Ini Aturan tentang Jabatan Fungsional ASN

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Beleid yang diteken Anas pada 6 Januari 2023 itu mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui aturan tersebut, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya menjadi tiga kelompok.

Baca juga: Menpan-RB Pangkas 3.114 Jabatan Lama ASN Jadi 3 Kelompok

"Kami pangkas sekarang. Bahkan dari 3.114 jabatan lama, kami kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan saja sehingga ini lebih lincah, lebih cepat," kata Anas kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Menurut Anas, tiga kelompok jabatan ASN itu meliputi bidang keahlian, keterampilan, dan teknisi.

Anas mengatakan, penyederhanaan ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo agar birokrasi semakin lincah.

Jabatan Fungsional

Merujuk Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.

Menurut aturan, pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tugas Jabatan Fungsional ialah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target organisasi.

Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.

Baca juga: Wapres Sebut ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu Hanya untuk Daerah Tertentu

Menurut Pasal 5 Permenpan RB, terdapat dua kategori Jabatan Fungsional, yakni:

Jabatan Fungsional keahlian; dan Jabatan Fungsional keterampilan.

1. Jabatan Fungsional keahlian
Ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, berikut tugas dan fungsinya:

jenjang ahli utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; jenjang ahli madya: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; jenjang ahli muda: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan jenjang ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

2. Jabatan Fungsional keterampilan
Ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Di bawah ini 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, berikut tugas dan fungsinya:

jenjang penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama; jenjang terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan; dan jenjang pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar. Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional

Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.

Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni:

Pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan Perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri.

Baca juga: Mendagri Klaim ASN Hanya Bisa Jadi Panitia Pemilu di Daerah 3T

Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui:

Pengangkatan pertama; Perpindahan dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi.

Menurut Pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi.

"Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) Permenpan RB.

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (100%)