Sentimen
Negatif (65%)
27 Jan 2023 : 23.32

Gus Halim Ungkap Asal Mula Adanya Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

28 Jan 2023 : 06.32 Views 3

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

Gus Halim Ungkap Asal Mula Adanya Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

RADARBANGSA.COM – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menurut Gus Halim-sapaan akrabnya, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu memang cukup panjang, yakni pada akhir 2021. Dalam periode waktu tersebut ada diskusi-diskusi di desa yang dimulai dari kegelisahan atas kondisi desa pasca Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.

“Dalam konteks Pilkades sebagaimana juga kita maklumi, pasca Pilkades itu ketegangannya agak lama selesainya. Kenapa? karena calon yang menang maupun yang kalah, tim sukses yang menang maupun yang kalah bergaul terus setiap hari, ketemu terus. Ada yang syukuran, yang sini tersinggung, agak kecewa,” ujar Gus Halim.

Gus Halim mengutarakan, Pilkades tentu berbeda dengan Pemilihan Bupati atau Pilbup. Menurutnya, jika bupati setelah menang atau kalah tidak bertemu lagi dengan warganya.

“Beda dengan bupati. Kalau bupati kan setelah menang atau kalah tidak ketemu lagi dengan warganya. Paling sebulan, dua bulan bahkan setengah tahun atau setelah pelantikan baru ketemu lagi. Nah dari situ sebenarnya diskusinya,” ungkapnya.

Gus Halim menjelaskan, kondisi pasca Pilkades yang cukup tegang tersebut kemudian dicarikan solusi dengan melakukan penataan secara lebih holistik dan spesifik untuk kesinambungan pembangunan desa. Menurutnya, keteganan itu bisa diminalisir dengan perpanjangan masa jabatan kades.

“Nah, dinamikanya menjadi putus, sekedar diatur lebih bagus, lebih akomodatif di dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 dalam bentuk review atau revisi. Inilah kemudian yang termasuk di dalamnya bicara tentang masa jabatan kepala desa,” jelasnya.

Meski demikian, ia mempersilahkan kepada legislatif atau DPR untuk kemudian membahasnya lebih lanjut, “ “Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,” tukasnya.

Sentimen: negatif (65.3%)