Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kasus: korupsi
Menag Janji Tindaklanjuti Rekomendasi KPK Soal Pelayanan Ibadah Haji
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan bakal menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pelayanan kepada umat, utamanya pada pelaksanaan ibadah haji.
Hal tersebut ditegaskan Menag dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kemenag, Fadlul Imansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Menag mengucapkan terima kasih kepada KPK yang sudah berkomitmen untuk terus memberikan supervisi kepada lembaganya.
baca juga:"Kami bersyukur atas komitmen dari pimpinan KPK. Saya ucapkan terima kasih," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, ada tiga item yang disampaikan terkait penyelenggaraan haji.
Pertama, efisiensi penyelenggaraan haji di dalam negeri. Kemudian yang kedua efisiensi di luar negeri dalam hal ini Arab Saudi dan yang ketiga optimalisasi pengelolaan dana di BPKH.
"Jadi, itu tiga yang kita lihat," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat membongkar adanya temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji tahun 2019. Dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, kata Firli, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp160 miliar terkait penyelenggaraan ibadah haji pada 2019.
Firli membeberkan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
"Terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Salah satu contohnya, markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji," kata Firli, Jumat (6/1/2023).
"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu (tahun 2019)," jelasnya.
Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan terkait pengelolaan dana haji. Di antaranya, terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jemaah.
Sentimen: negatif (84.2%)