Sentimen
Positif (95%)
27 Jan 2023 : 22.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo, Bandar Lampung, Tanjung Karang

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Said Aqil Siradj

Said Aqil Siradj

Prof Karomani

Prof Karomani

Heboh Said Aqil Siradj Terima Rp30 J dari Unila, Sekretaris: Itu Uang Transport

27 Jan 2023 : 22.22 Views 2

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Heboh Said Aqil Siradj Terima Rp30 J dari Unila, Sekretaris: Itu Uang Transport

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. (ist)

Solopos.com, LAMPUNG — Nama mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj disebut dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri Universitas Lampung.

Nama Said Aqil Siradj muncul dalam berita acara pemeriksaan saksi Mualimin. Dalam catatan di BAP tersebut, Said Aqil Siradj menerima aliran dana Rp30 juta.

PromosiPromo Menarik, Nginep di Loa Living Solo Baru Bisa Nonton Netflix Sepuasmu!

Jaksa penuntut umum KPK memperlihatkan BAP itu dalam lanjutan sidang kasus suap Unila, di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (26/1/2023) lalu.

Mualimin menyebut uang itu diberikan untuk memenuhi kebutuhan Said Aqil selama berada di Lampung.

Ketika itu mantan Ketum PBNU tersebut mengisi kegiatan di Unila.

“Ya ngasih aja, kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian,” jawabnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Mualimin bersaksi untuk tiga terdakwa yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siradj Institute, Abi Rekso menyatakan Said Aqil Siradj menjadi subjek korban dalam praktik korupsi di Unila.

Menurutnya, Kiai Said tidak tahu-menahu terkait aliran tersebut.

“Jika orang datang ceramah kemudian diberikan bisyaroh (pengganti transport) itu biasa. Tidak ada bisyaroh pun, juga biasa,” kata Abi Rekso dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Jadi, kata dia, harus dipahami bahwa motif kehadiran Kiai Said bukan karena amplop namun karena permintaan untuk berdakwah.

Menurut dia, jika membaca hasil berita acara persidangan, jaksa penuntut umum tidak fokus pada map bertuliskan SAS.
Artinya, lanjut Abi, bisa disimpulkan bahwa Kiai Said murni subjek korban.

“Pemberitaan ini murni framing media, kami bisa pahami itu, pegangan publik ada pada hasil persidangan. Jika bicara asas keadilan, baik Kiai SAS atau pun SAS Institute juga dirugikan dengan adanya pemberitaan negatif. Ya namanya juga era keterbukaan informasi, yang penting tetap ada ruang dialog,” ujarnya.

Sentimen: positif (95.5%)