Sentimen
Netral (88%)
27 Jan 2023 : 20.18
Tokoh Terkait

Pemilu Keputusan Presiden Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Diapresiasi Pusat Pemberitaan

27 Jan 2023 : 20.18 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Pemilu
                                                    Keputusan Presiden Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Diapresiasi
                                                    
                                                        
                                                        
                                                        Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Keputusan Presiden Joko Widodo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan agar Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup patut diapresiasi. Hal itu disampaikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Pertimbangannya tepat, saat ini proses tahapan Pemilu sudah berjalan dan pastinya ketika ada perubahan signifikan akan menimbulkan gejolak politik. Saya pikir sikap Presiden bijak karena Februari nanti kita sudah waktunya melakukan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan," kata Kepala Pusat Riset Politik BRIN Athiqah Nur Alami saat berbincang bersama Pro 3 RRI, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, mengubah sistem Pemilu tidak ada urgensinya. Sebab, perubahan sistem pemilu akan mengubah metode pemilihan suara serta pemilihan calon anggota legislatif.

"Saya pikir selanjutnya sikap Presiden perlu didengar partai politik. Juga yang ada di DPR karena kita tahu 8 fraksi menolak," ujarnya.

Ia juga mengatakan, kita harus tetap jalan dengan rencana yang sudah ditentukan sebelumnya. "Justru kita mempersiapkan bagaimana sistem proporsional ini jadi lebih baik dari sebelumnya," katanya, menegaskan.

Sistem proporsional terbuka dan tertutup, kata dia, mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. "Kalau terbuka, pemilih bisa bebas memilih wakilnya, dia akan tau siapa yang dicoblos dan kinerjanya," ucapnya.

"Untuk calegnya sendiri juga mempunyai kelebihan. Yakni dia bisa lebih mandiri bertarung tidak bergantung pada partai politiknya," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menolak perubahan sistem pemilu menjadi proposional tertutup. Keterangan resmi Jokowi itu dibacakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Pembacaan dilakukan dalam sidang gugatan uji materi sistem pemilihan legislatif (Pileg) sistem proporsional terbuka. Itu dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/1/2023).


Sentimen: netral (88.3%)