Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2023 : 18.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Gunung

Kasus: Kemacetan, penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Diduga Cemburu, Seorang Suami di Tangerang Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

28 Jan 2023 : 01.20 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Diduga Cemburu, Seorang Suami di Tangerang Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

PRFMNEWS - Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang suami di Tangerang yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Suka Karya, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku yang berinisial SRN (42) melakukan tindakan KDRT tersebut karena diduga dirinya cemburu kepada istrinya.

Istrinya diketahui sering berkomunikasi chat dengan pria lain.

Baca Juga: Dewan Kota Bandung Usul Pembatasan Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar Demi Kurangi Kemacetan Arus Lalu Lintas

Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam yang membuat korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkap Zain, yang dikutip dari PMJNEWS.

Korban mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya dan bagian jarinya ada yang terputus akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut.

Baca Juga: Sepanjang 2022 KPAI Terima Ribuan Aduan Tentang Kekerasan Terhadap Anak

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.

Anggota Reskrim Polsek Teluknaga bersama Polres Metro Tangerang kota mengamankan sejumlah barang bukti miliki pelaku berupa senjata tajam.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Cahaya Misterius Melintas di Atas Gunung Merapi ketika Erupsi

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)