Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
SPK Geruduk KPK Minta Dewas 'Jewer' Penjabat Deputi Soal Polemik Formula E
Tagar.id Jenis Media: Nasional
TAGAR.id, Jakarta - Massa aksi yang tergabung dalam Aktivis Satgas Pemburu Koruptor (SPK) menggelar demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Massa aksi menggelar demonstrasi dengan teatrikal kerokan dan memberikan obat anti masuk angin sebagai simbol agar laporan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus Formula E tidak masuk angin.
"Kami mendukung langkah Dewas KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E jika benar terbukti bersalah," ujar koordinator aksi Ali Ibrahim.
Ia menilai, jika kedua pejabat penting itu tidak kompeten dan cenderung melakukan penyelewengan di dalam tugasnya, maka langkah terbaik adalah mencopotnya dan mengganti dengan orang-orang yang lebih kompeten dan profesional.
“Ganti pejabat baru yang lebih kompeten dan tidak menghambat status kasus Formula E ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Menurut mereka, pernyataan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan Karyoto yang menyatakan belum menemukan adanya mens rea (niat jahat) di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Formula E patut dipertanyakan.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan keterangan para ahli hukum pidana yang sudah dimintakan keterangan ahli oleh KPK. Sehingga sudah pantas kasus Formula E bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Keduanya telah menutup mata atas bukti-bukti dan keterangan ahli yang sudah jelas menyatakan adanya mens rea (niatan jahat) dan actus reus (tindakan jahat) yang mengarah pada pidana korupsi, serta tidak terlihat adanya keinginan untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Dewas KPK harus segera bertindak dan beri sanksi, jangan sampai laporan ini jalan ditempat,” tegasnya.
“Berikutnya studi kelayakan atau Feasibility Study dan proposal pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Formula E tidak sesuai prosedur, karena dibuat setelah pembayaran commitment fee,” pungkasnya.[]
Sentimen: negatif (65.3%)