SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Berikut Penjelasannya
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Korps Lalu Lintas Polri sedang mempercepat proses pembagian tiga tolongan pada SIM C.
Pembagian tipe Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C terdiri dari SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM C1 untuk 250-500 cc dan SIM C2 untuk di atas 500 cc.
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 adalah telah memiliki SIM C terlebih dahulu selama minimal satu tahun dan untuk SIM C2 adalah minimal memiliki SIM C1 selama satu tahun.
baca juga:"Persyaratan untuk dapat SIM C1 itu minimal dia memiliki SIM C satu tahun, untuk mendapatkan SIM C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau ditanya C2 kapan dimulai, maka C1-nya saja belum," jelas Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Yusri mengatakan bahwa pihaknya telah menyebar sebanyak 132 unit sepeda motor untuk ujian praktik SIM C1. Uji coba ini diprioritaskan untuk Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang sudah menerapkan sistem Prototype.
"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin sudah ada 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja, seluruh polda Se-Indonesia, bukan ke polres dulu," ujarnya.
"Untuk ini saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan dulu. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya, alatnya, uji praktik, uji teori dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," jelasnya.
Yusri menambahkan, unit sepeda motor untuk uji SIM C1 paling banyak terdapat di Polda Metro Jaya. Lalu diikuti oleh Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat.
"Ada yang dapat dua, ada yang tiga. Polda Metro paling banyak karena memang yang paling besar. Jawa Tengah ada sekitar delapan atau sembilan, Jawa Barat sama. Nah, untuk 132 ini sudah kita distribusikan ke polda-polda," tuturnya.
Sentimen: positif (80%)