Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Sampaikan Apresiasi atas Pledoi Bharada E, Mahfud MD: Aku Masih Ingat, Kamu Membuka Rahasia
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi isi pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Richard Eliezer (Bharada E) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Mahfud MD mengapresiasi Bharada E yang menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak termasuk dirinya atas dukungan selama pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Januari 2023.
Baca Juga: Ibu Bharada E Minta Keadilan Tuntutan 12 Tahun Penjara Anaknya, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi
Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi keberanian Bharada E yang telah berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sehingga menjadi terang benderang.
“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak (menembak) melainkan pembunuhan,” ungkapnya.
“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: Itu pembunuhan,” tambahnya.
Lanjut Mahfud, berkat keberanian Bharada E mengungkap fakta sesungguhnya, sejak saat itu semua jadi semakin terbuka, termasuk Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa kepada JPU
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini, kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan,” tuturnya.
Kemudian Mahfud meminta Bharada E untuk tetap menjadi sosok pria yang jantan, bukan hanya dalam mengungkap fakta kasus tersebut, juga ketika nantinya menerima vonis hukuman dari majelis hakim.
“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” ujarnya.
Sebelumnya, saat sidang pledoi, terdakwa Richard Eliezer mengucapkan terima kasihnya kepada beberapa pihak, diantaranya Presiden Joko Widodo dan para jenderal polisi, termasuk Kapolri.
Baca Juga: Bharada E Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun, Jaksa Penuntut Umum Paparkan Alasannya
"Pada akhirnya perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD. Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bapak Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko," ungkap Bharada E.
Richard juga menyampaikan terima kasihnya kepada para komandan serta rekan-rekannya yang berada di kepolisian.
Begitu pula pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ia menghaturkan terima kasihnya atas pendampingan yang dilakukan pada dirinya selama menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
“Dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkat-Nya kepada kita semua,” paparnya.***
Sentimen: positif (49.2%)