Sentimen
Positif (91%)
27 Jan 2023 : 12.47

Korlantas Polri Setop Perpanjangan Pelat Khusus Kendaraan

27 Jan 2023 : 19.47 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Korlantas Polri Setop Perpanjangan Pelat Khusus Kendaraan

AKURAT.CO, Perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus disetop Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pelat nomor khusus seperti RF dan sejenisnya dianggap rentan penyalahgunaan.

"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). 

Yusri mengatakan penyetopan perpanjangan pelat nomor khusus menindaklanjuti protes masyarakat. Pelat nomor berkode khusus diprotes karena banyak warga sipil yang memakainya.

baca juga:

"Ya teman-teman kan tahu sekarang ini ada kebijakan dari Pak Kapolri yang dilihat situasional, masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia," ujarnya.

Yusri menjelaskan pelat nomor khusus dengan perpanjangan tahun 2023 sudah dihentikan sejak Oktober 2022.

"Sejak 10 Oktober tahun 2022 lalu saya sudah stop untuk perpanjangannya, jadi biar kita habiskan sampai 2023 ini," ucapnya. 

Selain itu, ia juga menyatakan penyetopan perpanjangan nomor kendaraan khusus didukung dengan revisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Beleid aturan baru tengah dirancang dan ditargetkan rampung pada Februari 2023.

"Untuk Perpol sudah kita ubah, sudah saya rancang," tutur Yusri.

Pelat Khusus Kendaraan

Pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan. Setiap kendaraan punya pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) spesial, dimana pelat nomor setiap kendaraan tidak ada yang sama.

Namun ada berbagai macam TNKB yang disesuaikan dengan peruntukannya, antara lain TNKB khusus dan TNKB rahasia. Perkapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas, disebutkan bahwa TNKB khusus memiliki spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi berbeda, yang dipasang pada kendaraan dinas untuk pejabat pemerintah.

Berikut ini daftar kode pelat nomor khusus pada kendaraan yang bisa ditemui di jalanan:

Pelat Khusus RF Mobil dengan nomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri, pengganti pelat merah. Plat RF versi pejabat sipil atau militer selalu dimulai dengan angka 1 dan terdiri dari empat angka lalu kemudian kode instansi seperti RFS, RFP, RFD, dan lain-lain. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. Pelat nomor dengan akhiran RFD untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi. Berikutnya adalah kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.[]

Sentimen: positif (91.4%)