Sentimen
Positif (88%)
27 Jan 2023 : 05.29

Pemilik Kendaraan Listrik Yang Bisa Ngebut Wajib Punya SIM

27 Jan 2023 : 12.29 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pemilik Kendaraan Listrik Yang Bisa Ngebut Wajib Punya SIM

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas Polri tengah menghitung ukuran kilowatt-hour (kWh) untuk kendaraan listrik, guna menetapkan ketentuan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, apabila kendaraan tersebut memiliki kecepatan mencapai di atas 35 kilometer per jam maka pemiliknya diwajibkan untuk memiliki SIM.

"Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik. Untuk kecepatan di atas 35 kilometer per jam menggunakan listrik harus memiliki SIM peraturannya," jelasnya.

baca juga:

Menurut Yusri, kendaraan yang berjalan di atas 35 kilometer per jam sudah dianggap melaju dengan cepat, sehingga pengendaranya diwajibkan memiliki SIM.

"Pertama, hitung kWh, kita sedang duduk bersama. Ini kan barang baru, kendaraan listrik. Kenapa 35, minimal dia 35 kilometer per jam, jadi bisa ngebut, kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut harus pakai SIM," paparnya.

Tak hanya itu, Korlantas Polri juga akan memperbaharui data di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan menambahkan ukuran kWh di dalamnya.

"Memang ke depan akan gunakan kendaraan listrik semua. Kami dari kepolisian sudah bertindak cepat, STNK dan BPKB terbaru juga sudah ada kWh-nya di situ," demikian Yusri.

Sentimen: positif (88.9%)