Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2023 : 04.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Situbondo

Tega, Ayah di Banyuwangi Cabuli Anak Tiri Sejak 2020

27 Jan 2023 : 04.59 Views 16

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tega, Ayah di Banyuwangi Cabuli Anak Tiri Sejak 2020

Banyuwangi: Seorang ayah di Banyuwangi tega memperkosa anak tiri yang masih remaja. Ironisnya, dugaan pemerkosaan yang dilakukan SY, (42), ini telah dilakukan sejak 2020. Akibatnya, korban mengalami trauma mental.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, SY baru menikahi ibu kandung korban pada 2016. Selama pernikahan itu mereka tinggal satu rumah di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
 
Semasa SMP, korban memutuskan untuk masuk ke pondok pesantren di Situbondo yang lokasinya dekat dengan salah satu kerabat korban.

"Sebagai seorang ayah, SY sering menjenguk anaknya di pondok pesantren untuk sekadar mengirimkan uang kebutuhan sehari-hari," kata Agus, Kamis, 26 Januari 2023.

Kemudian, sekitar bulan November 2020, tersangka datang ke Situbondo berniat mengirim uang. Mereka bertemu di rumah kerabatnya.
 
Tapi karena alasan terlalu malam, tersangka menginap di rumah kerabatnya yang tak jauh dari area pondok. Korban saat itu juga tidur di rumah yang sama.

"Sekitar pukul 23.30 WIB korban yang sedang tidur, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan memindahkan korban dari kasur ke lantai kamar. Di sinilah pemerkosaan pertama terjadi," ujarnya.

Korban saat itu diancam, bila tidak melayani nafsu tersangka, korban tidak akan dikirimi uang lagi. Karena takut, korban akhirnya pasrah.

-?

- - - -
Selanjutnya, pemerkosaan terjadi di rumah saat korban pulang dari pesantren, sekitar September 2022.

"Aksi kedua ini dilakukan di rumah saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi," kata Agus.

Karena merasa tidak kuat dan tertekan, pada Desember 2022, korban mengadu ke kakak kandungnya. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Mapolresta Banyuwangi. Polisi berhasil meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Hasil interogasi, SY mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu ke anak tirinya. Tersangka disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76D UU 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id


 

(NUR)

Sentimen: negatif (100%)