Sentimen
Positif (79%)
26 Jan 2023 : 20.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso

Kasus: stunting

Anak Yang Lahir dari Pernikahan Dini Rawan Stunting

26 Jan 2023 : 20.43 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Anak Yang Lahir dari Pernikahan Dini Rawan Stunting

Dispensasi Kawin Harus Diputuskan Hakim yang Tersertifikasi

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo ikut merespons soal maraknya perkawinan dini. Dia mengimbau agar pernikahan dilakukan saat calon mempelai telah memenuhi semua syarat. Terutama siap secara lahir dan batin. Sebab, pernikahan dini bisa menjadi penyebab terjadinya stunting pada anak.

“Masalah stunting itu juga masalah mengenai bagaimana kita menyiapkan prahamil dan saat hamil, penting,” katanya pada Rakernas Program Banggakencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023 di auditorium BKKBN.

Menurut dia, penyelesaian permasalahan stunting saat anak masih di dalam kandungan akan lebih mudah. “Jangan sampai mau nikah ada anemia. Kurang darah, itu nanti kalau hamil, kalau ini enggak diselesaikan, anaknya menjadi stunting,” kata Jokowi.

Jika pernikahan dini masih ada, dikhawatirkan target penurunan angka stunting hingga 14 persen pada 2024 tidak tercapai. Pemerintah memang menargetkan stunting ditekan. Kemarin Jokowi mengumumkan angka stunting terus turun. Menurut Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada 2014, prevalensi stunting mencapai 37 persen. Lalu, survei terakhir pada 2022 yang hasilnya diumumkan kemarin, prevalensi stunting di Indonesia mencapai 21,6 persen. ’’Target yang saya sampaikan 14 persen pada 2024 harus bisa kita capai,’’ ujarnya.

Stunting dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia. Tidak hanya berdampak pada kondisi fisik anak, tapi juga kesehatan hingga kemampuan berpikir anak. ’’Munculnya penyakit-penyakit kronis yang gampang masuk ke tubuh anak,” kata Jokowi.

Pada kesempatan itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan bahwa setidaknya ada 2 juta pasangan yang menikah dalam satu tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,6 juta perempuan hamil pada tahun pertama pernikahan. Lalu, sekitar 400 ribu bayi yang lahir mengalami stunting. ’’Kalau ada anemia, gizi kurang, jangan hamil dulu. Mereka boleh hamil setelah stabil. Di situ peran BKKBN untuk memberikan kontrasepsi terlebih dahulu,” ujarnya.

Perempuan dengan usia di bawah 20 tahun masih memerlukan makanan untuk sumber energi pertumbuhan fisik. Ketika perempuan di bawah 20 tahun mengandung, kalsium diambil oleh janinnya. Ibunya akhirnya tumbuh tidak maksimal. Hal serupa bisa dialami janin.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, negara sudah berusaha supaya tidak terjadi perkawinan anak-anak atau di bawah umur. Salah satu caranya melalui undang-undang tentang perkawinan. Di dalam undang-undang itu sudah ditegaskan batas minimal usia perkawinan.

Menurut Ma’ruf, banyak alasan bagi negara melarang adanya perkawinan anak. Di antaranya, memicu stunting, menambah angka kemiskinan, bahkan sampai risiko kematian bayi dan ibu saat melahirkan.

’’Memang ada pikiran di masyarakat bahwa agama tidak melarang (perkawinan di bawah umur), nah ini,’’ kata Ma’ruf di Jakarta kemarin (25/1).

Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan, pemberian dispensasi kawin (diska) harus melalui sejumlah persyaratan, baik untuk hakim maupun pemohon. Hakim wajib tersertifikasi dan paham konvensi hak anak. Kemudian, ada kewajiban untuk memberikan nasihat-nasihat soal dampak perkawinan dini pada anak sebelum memberikan keputusan atas permohonan diska.

Kemudian, setelah putusan diambil, kata Rohika, entah itu diloloskan atau ditolak, pemerintah daerah (pemda) wajib mengawal mereka. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya praktik nikah siri bagi pasangan yang ditolak diskanya. Keputusan itu justru lebih berbahaya karena tak tercatat.

Selain itu, dinas PPPA harus aktif mendampingi untuk memberikan konseling. ”Ini tolong datanya direspons, dijangkau, dikoordinasikan segera. Jangan didiamkan,” tegasnya.

Respons Pemkab Jember

Jember tercatat sebagai pemilik angka pernikahan dini tertinggi di Jatim. Hal itu berdasar rekap data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya 2022. Total ada 1.388 dispensasi kawin (diska) sepanjang 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember Supri Handoko menjelaskan, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya perlu meninjau kembali angka tersebut. ”Mengukur kualitas dalam suatu daerah itu harus dengan banyak proyeksi,” terangnya.

Menurut dia, mencantumkan angka diska harus dikaitkan dengan jumlah penduduk di suatu daerah. Jumlah penduduk Jember lebih banyak daripada Bondowoso, Lumajang, dan Banyuwangi. Hal itu seharusnya menjadi tolok ukur dalam menempatkan jumlah diska pada data tersebut. ”Dari 1.388 kasus diska di Jember, itu hanya 0,25 persen dari jumlah seluruh penduduk Jember,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : lyn/wan/faq/c7/c19/oni

Sentimen: positif (79.5%)