Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji, Ibadah Umroh
Partai Terkait
Tokoh Terkait
DPR Klaim Kenaikan Biaya Haji untuk Kebaikan Jemaah
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 sudah semestinya dilakukan agar menyesuaikan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji dalam konteks pembiayaan.
Menurut Ace, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitha’ah atau kemampuan, namun tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji," ujar Ace dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1/2023).
Mengenai penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, Ace menilai hal itu juga perlu diatur agar lebih berkeadilan untuk para jemaah.
Ace menerangkan nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta jemaah yang masih menunggu antrean berangkat, bukan hanya milik yang akan berangkat tahun ini.
"Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah haji tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH," ucap Politisi Golkar itu.
Ace menyebut Komisi VIII masih akan membahas soal pembiayaan haji tahun 2023 pekan ini dengan Dirjen Haji & Umroh, Kementerian Kesehatan RI, pihak maskapai penerbangan, dan PT Angkasa Pura, serta pihak-pihak yang terkait dengan layanan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Ia menyampaikan komisinya juga meminta BPKH memastikan ketersediaan dana haji yang diperuntukkan sebagai nilai manfaat untuk haji tahun ini.
Komisi VIII pun berharap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini bisa diputuskan bersama dan sudah nilainya sudah pasti pada 13 Februari 2023.
"Pihak BPKH RI sangat penting dalam memastikan biaya haji tahun ini. Besaran nilai manfaat yang diusulkan 30 persen apakah masih mungkin mengalami perubahan komposisi menjadi lebih besar atau tidak," paparnya.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pemerintah akan menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. (Pram/fajar)
Sentimen: positif (100%)