Sentimen
Positif (86%)
26 Jan 2023 : 14.50

Kendaraan Listrik di Atas 35 Km/Jam Harus Punya SIM

26 Jan 2023 : 21.50 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kendaraan Listrik di Atas 35 Km/Jam Harus Punya SIM
Jakarta -

Korlantas Polri tengah menghitung kilowatt hour (Kwh) untuk kendaraan listrik dalam menentukan penerapan SIM. Korlantas menyebut kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 35 Km per jam harus memiliki SIM.

"Kami sedang menghitung Kwh untuk (kendaraan) listrik. Kecepatan di atas 35 Km per jam menggunakan listrik harus memiliki SIM peraturannya," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).

Yusri menyebut kecepatan di atas 35 Km per jam ini sudah dianggap cepat. Sehingga mereka wajib memiliki SIM untuk berkendara di jalan.

-

-

"Pertama hitung Kwh kita sedang duduk bersama, ini kan barang baru kendaraan listrik. Kenapa 35? Minimal dia 35 Km per jam, jadi bisa ngebut kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut harus pake SIM," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya bakal mencantumkan Kwh di STNK kendaraan listrik. Menurutnya kendaraan listrik bakal masif digunakan masyarakat.

"Memang ke depan akan menggunakan kendaraan listrik semua. Kami dari kepolisian sudah bertindak cepat, STNK dan BPKB terbaru sudah ada Kwh-nya disitu. Karena kami nggak mau kalah nanti. Kalau STNK yang lama itu belum ada cylinder atau bahan bakar listrik. Kami sedang hitung dia punya Kwh," tambahnya.

(azh/idn)

Sentimen: positif (86.5%)