Sentimen
Negatif (100%)
26 Jan 2023 : 14.45
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Korban Diperalat Ferdy Sambo, Bharada E Rela Ditinggal Tunangannya: Bahagiamu, Bahagiaku Juga

26 Jan 2023 : 14.45 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Korban Diperalat Ferdy Sambo, Bharada E Rela Ditinggal Tunangannya: Bahagiamu, Bahagiaku Juga

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Korban diperalat Ferdy Sambo, Bharada E rela ditinggal tunangannya: bahagiamu, bahagiaku Juga

Terdakwa Bharada E mengatakan bahwa dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J

Dalam pembacaan Nota Pembelaan pribadinya pada 25 Januari 2023, Bharada E meminta maaf kepada orang tua, keluarga Brigadir J hingga terhadap calon tunangannya, Ling Ling.

Baca Juga: Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bansos 2023, Cek Besaran dan Daftar Online

Bahkan, Bharada E mengaku siap jika tunangannya Ling Ling meninggalkannya.

Bharada E juga berterima kasih kepada tunangannya atas kesabaran dan perhatiannya selama ini.

"Meskipun sulit untuk mengatakannya, terima kasih atas kesabaran, cinta dan perhatianmu," kata Bharada E di sidang agenda pembacaan Nota Pembelaan

Meski belum jatuh putusan hakim, tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU bukanlah waktu yang sebentar.

Baca Juga: Putri Candrawati Terciduk Lirik Kamera Lagi saat Baca Pledoi, Warganet: Jangan Lupa Bawang Merahnya

Bharada E berterima kasih jika tunangan yang dikasihinya bersedia menunggu.

Tapi Bharada E juga tidak akan egois untuk meminta tunangannya menunggu selama 12 tahun itu.

"Kalaupun lama, saya tidak akan egois membuatmu menungguku. Apapun keputusanmu, Saya ikhlas karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Bharada E.

Bharada E dan tunangannya diketahui berencana untuk melangkah ke pelaminan di tahun ini.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan Februari 2023, Ada Hari Libur Tanggal Merah dan Hari Penting Lainnya

Selain pada tunangannya, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J, dan kedua orangtua.

Kepada Kapolri dan tim penyidik, Bharada E meminta maaf karena sempat tidak mengatakan yang sebenarnya tentang kejadian tersebut.

Hal itu membuat Bharada E selalu merasa bersalah dan mengalami pertentangan batin.

"Akhirnya, saya menemukan jalan kebenaran batin saya untuk mengungkapkan dan menunjukkan kejujuran." kata Bharada E

Baca Juga: Indonesia Masters 2023: Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Anthony Sinisuka Ginting vs Shi Yu Qi

Bharada E mengaku tidak pernah menyangka akan mengalami kejadian seperti yang menimpa dirinya sekarang.

Terlebih di masa itu tahun-tahun awal pengabdian Bharada E kepada Negara dan Polri, khususnya Brimob.

"Saya dipilih sebagai ajudan bertanggung jawab melindungi serta mengawal atasan," kata Bharada E

Bharada E tak menduga akan diperalat oleh atasannya Ferdy Sambo. Bahkan, kejujurannya tidak begitu dihargai hingga dimusuhi.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang Mudah dan Gak Pake Ribet, Dijamin Lancar Peluang Lolos Besar

"Tidak pernah terpikir oleh saya di usia saya bahwa atasan tempat saya bekerja memberikan pengabdian terhadap Jenderal bintang dua yang sangat saya percayai dan hormati, dimana saya hanyalah prajurit Bharada berpangkat rendah yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya," kata Bharada E.

"Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya berikan tidak dihargai, saya malah dimusuhi." tambah Bharada E

Hal ini membuat mental Bharada E hancur dan merasa terguncang.

"Saya merasa hancur dan terganggu secara mental, saya benar-benar tidak menyangka akan mengalami peristiwa yang begitu menyakitkan dalam hidup saya," kata Bharada E.

Baca Juga: Uang Titipan Rp2 Miliar Dikembalikan Mantan Rekan Bisnis Ibu Eny ke Tiko, Benarkah?

Bharada E adalah salah satu dari 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Adapun 4 terdakwa lainnya adalah Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun, sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

5 terdakwa diatas didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Demikian informasi Bharada E yang rela ditinggal tunangannya: bahagiamu, bahagiaku juga, akibat diperalat Ferdy Sambo.***

Sentimen: negatif (100%)