Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, kebakaran
Tokoh Terkait
Ditegaskan, Angkutan Online Tetap Bayar ERP
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan angkutan umum berbasis aplikasi tetap diwajibkan membayar apabila melewati ruas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, ketentuan itu tidak bisa dibatalkan apabila sudah disahkan oleh DPRD. Regulasi penerapan ERP mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, hanya ada tujuh jenis kendaraan yang tidak diwajibkan membayar ERP yakni sepeda listrik, kendaraan dinas instansi pemerintah TNI-Polri selain pelat hitam, kendaraan pelat kedutaan, ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran.
baca juga:"Jadi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Pada saat bersamaan, ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan online menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menolak rencana penerapan ERP di sejumlah ruas jalan di ibu kota.
Pengemudi ojol menilai penerapan jalan berbayar sebagai kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat karena hanya akan menyengsarakan. Di mana, rakyat diminta mengeluarkan biaya lebih di saat kondisi ekonomi belum stabil setelah diterpa badai pandemi Covid-19.
Sentimen: positif (64%)