Sentimen
Negatif (98%)
26 Jan 2023 : 11.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mohammad Hekal

Mohammad Hekal

Komisi VI Undang Pihak Meikarta untuk Rapat tapi Tak Hadir: Mereka Sudah Remehkan DPR

26 Jan 2023 : 18.10 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Komisi VI Undang Pihak Meikarta untuk Rapat tapi Tak Hadir: Mereka Sudah Remehkan DPR
PIKIRAN RAKYAT - Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa utama selaku pengembang dari Mega Proyek Meikarta, Rabu 25 Januari 2023. Namun, pihak Meikarta tidak hadir. Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohammad Hekal mengatakan ketidakhadiran Presiden Direktur PT MSU telah meremehkan atau melecehkan DPR. "Kita sepakat ketidakhadiran pihak Meikarta dalam hal ini PT MSU kita anggap meremehkan atau melecehkan lembaga DPR," kata Hekal dalam RDPU Komisi VI DPR di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan Jakarta. Hekal pun mempertanyakan ketidakhadiran Presiden Direktur PT MSU di RDPU tanpa informasi atau keterangan. Baca Juga: Pertemuan PT LIB dan Perwakilan Klub Liga 2 Buntu, Menpora Tak Berdaya: Pemerintah Tak Bisa Masuk Lebih Dalam “Kami sengaja mengundang PT Mahkota sentosa Utama dalam RDPU ingin mendengar secara langsung dari pihak pengembang atau PT Mahkota Sentosa utama yang menjadi bagian dari Lippo Group terkait permasalahan pembangunan meikarta. Serta upaya penyelesaian yang dilakukan dalam upaya memenuhi hak-hak konsumen secara detail. Hal ini sebagai tindak lanjut atas rapat sebelumnya, aspirasi dalam audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) pada 18 Januari 2023 lalu,” katanya. Hekal mengatakan KPKM mengadu penyerahan unit Meikarta tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya. Bahkan banyak unit yang belum dibangun. Padahal, jelas Hekal konsumen telah melakukan pembayaran DP atau uang muka, bahkan ada yang sudah lunas. Baca Juga: Mengaku Anaknya Meninggal Karena Kecelakaan, Ibu Muda di Jakarta Timur Ternyata Aniaya Putrinya hingga Tewas Komisi VI DPR RI juga mendapat laporan bahwa Meikarta sudah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana salah satu poin homologasi bahwa penyerahan unit kepada konsumen dilakukan bertahap mulai tahun 2027 atau 85 bulan sejak tahun 2020. Keputusan tersebut jelas sangat merugikan konsumen, karena dilakukan terlampau lama, sementara konsumen telah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan sebelumnya, serta sebagian besar konsumen merasa tidak pernah dilibatkan dalam negosiasi proses PKPU tersebut. Terlebih saat konsumen menuntut haknya demi mendapatkan kejelasan, pihak Meikarta justru menuntut balik sebesar Rp56 miliar. "Oleh karena itu RDPU ini digelar, dan kami silakan teman-teman yang ingin menyampaikan pendapat, opini, statemen tentang kejadian ini saya persilakan waktu dan tempatnya,” katanya. Awal Kasus Meikarta dan Gugatan Rp56 Miliar Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022. Saat itu konsumen mengeluh belum mendapatkan unit seperti yang dijanjikan pihak pengembang pada tahun 2019. Konsumen Meikarta mengadu dan meminta DPR untuk mempertemukan mereka dengan PT MSU pada Desember 2022. Namun setelah mengadu, konsumen Meikarta malah digugat pengembang Meikarta PT MSU. Komisi VI mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak konsumen, khususnya membatalkan putusan yudikatif atas PKPU. Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menduga Meikarta dimaikan oleh Mafia. "Kenapa saya bilang itu kenapa saya bilang itu. Pertama diduga PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilakukan pengembang Meikarta itu (seperti pengakuan yang didapat dari konsumen tanggal 18 januari lalu) tidak melibatkan mereka (konsumen). Tapi PKPU ini bisa jalan. Berarti muncul dugaan, Meikarta melakukan permainan dengan Mafia dan dia bisa taklukan itu. Bayangkan konsumen tidak dilibatkan tapi PKPU-nya jalan," katanya Andre dalam RDPU tersebut. Andre menambahkan masyarakat (konsumen) menuntut hak mereka, dimana mereka ingin uang mereka dikembalikan atau ada kepastian unit. Tapi mereka malah digugat dan dituntut balik oleh Meikarta senilai Rp56 miliar. Andre menilai hal itu menunjukkan bahwa Meikarta merasa kuat, Meikarta bisa melakukan segalanya, dan perusahaan itu merasa dilindungi. "Yang namanya Bank Nobu yang menggugat Rp56 miliar. Nobu itu kan tempatnya konsumen membayar cicilan dari unit di Meikarta," tambahnya. Oleh karenanya, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan langkah konkrit berupa rapat gabungan melibatkan Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR RI.***

Sentimen: negatif (98.5%)