Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Grup Musik: IZ*ONE
Kab/Kota: Banda Aceh
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar Terkait Kasus Dugaan Terima Gratifikasi
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Dia ditahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.
Izil Azhar yang merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sempat buron selama 4 tahun. Dia masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018.
Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Mantan Panglima GAM Langsung Jalani Pemeriksaan
"Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Johanis menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.
KPK tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," beber Johanis.
Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ungkap Johanis.
Lokasi penyerahan uang, kata Johanis, diantaranya dirumah kediaman Izil dan dijalan depan Mesjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Penyelundupan 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, 1 Pelaku Ditembak!
Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar, lanjut Johanis, dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil.
"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," terang Johanis.
Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (66.6%)