Polemik Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 9 Tahun, Jokowi: Silakan Sampaikan kepada DPR
Tagar.id Jenis Media: Nasional
TAGAR.id, Jakarta – Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar demo di kawasan gedung DPR, Jakarta pada Rabu, 25 Januari 2023.
Aksi yang digelar hari ini menuntut revisi terhadap Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk menambah masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab soal usulan perpanjang masa jabatan kepala desa, dari dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Jokowi mempersilakan usulan perubahan masa jabatan kepala desa dilaporkan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai legislatif.
“Ya, yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi kepada wartawan dikutip Rabu, 25 Januari 2023.
Meskipun mempersilakan ke DPR RI, Jokowi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun.
“Tetapi yang jelas, undang-undang sangat jelas itu. Membatasi selama 6 tahun dan selama 3 periode,” ucap Jokowi.
Jokowi lantas menegaskan lagi, pemerintah tidak ikut campur urusan masa jabatan kepala desa dan mengikuti UU Desa yang masih berlaku. []
Sentimen: positif (57.1%)