Sentimen
Negatif (100%)
26 Jan 2023 : 04.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Bantah Tuduhan Bersekutu dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf Bungkam: Saya Tidak Tahu Apa yang Terjadi pada Yosua

26 Jan 2023 : 11.26 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bantah Tuduhan Bersekutu dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf Bungkam: Saya Tidak Tahu Apa yang Terjadi pada Yosua

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bantah tuduhan bersekutu dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf bungkam: saya tidak tahu apa yang terjadi pada Yosua

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Pihak kuasa hukum Kuat Maruf membacakan Nota Pembelaan atau pledoi.

Dalam pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi Kuat Maruf membantah tuduhan terlibat dalam rencana eksekusi terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan

Baca Juga: Keutamaan Puasa Rajab di 10 Hari Awal, Ustadz Adi Hidayat Sebut Ada 10 Poin Keuntungan

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang agenda pembacaan Nota Pembelaan yang digelar Selasa, 24 Januari 2023, tim kuasa hukum Kuat Maruf menyatakan membantah isi tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata kuasa hukum Irwan Irawan dikutip dari PMJ News.

“Misalnya tuduhan bahwa KM mengetahui peristiwa di Duren Tiga sejak awal, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut," kata Irwan Irawan.

Baca Juga: Profil Syarifah Ima Syahab, Janda Dua Anak yang Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo

Irwan Irawan kemudian menilai persoalan perselingkuhan terdakwa Putri Candrawathi dan Brigadir J yang masuk dalam tuntutan JPU,  itu tak lebih dari spekulasi tak berdasar karena tak ada bukti atau fakta yang bisa dijelaskan.

Pada saat yang sama, Kuat Maruf bersikeras menegaskan bahwa dirinya tidak bersekutu dengan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Kuat Maruf mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Yosua tersebut.

"Harus saya tekankan bahwa saya tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada almarhum Yosua di 8 Juli 2022,” kata Kuat Maruf.

Baca Juga: Format Riwayat Hidup Pantarlih Pemilu 2024 Versi Word Doc, Pendaftaran Dibuka 26 Januari 2023

Oleh karena itu, Kuat Maruf berpendapat bahwa apa yang dituduhkan kepadanya tidak sesuai dengan penyelidikan praperadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dimana Kuat Maruf dianggap mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dan bersekutu dengan Ferdy Sambo.

Salah satu hal yang dipermasalahkan pihak kuasa hukum Kuat Maruf adalah terkait tuntutan JPU yang mengklaim bahwa Kuat Maruf membawa pisau dari Magelang ke Rumah Dinas Duren Tiga.

Sementara video rekaman yang diperlihatkan di persidangan menunjukkan bahwa Kuat Maruf tidak membawa tas atau pisau

Baca Juga: Berita Duka: Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Pernah Berikan Penghargaan pada Habib Rizieq

“Waktu itu saya juga dianggap telah bersekutu sama Pak Ferdy Sambo, tapi berdasarkan hasil persidangan saya tidak adapun saksi dan rekaman video atau bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Pak Ferdy Sambo di Saguling,” kata Kuat Maruf

Demikian informasi bantah tuduhan bersekutu dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf bungkam: saya tidak tahu apa yang terjadi pada Yosua.***

Sentimen: negatif (100%)