Sentimen
Negatif (96%)
26 Jan 2023 : 03.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: Narkoba

Bareskrim Tangkap 6 Pengedar Sabu, Satu Orang Ditembak

26 Jan 2023 : 10.06 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Tangkap 6 Pengedar Sabu, Satu Orang Ditembak

JawaPos.com – Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan asal Malaysia-Aceh. Salah satu tersangka, Tarmizi alias Tambi harus merasakan timah panas karena melawan petugas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, dalam perkara tersebut pihaknya menyita sabu seberat 149 Kg. Adapun, keenam tersangka itu adalah Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi.

“Pada pertengahan Januari 2023 Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh,” kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Mendapatkan informasi tersebut, Bareskrim langsung bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh dan Polres Pidie Jaya untuk menindaklanjuti.

Dari informasi dan penyelidikan, Krisno menyebut pada Minggu 22 Januari, pihaknya menangkap lima orang tersangka. “Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu,” ujar Krisno.

Setelah menangkap lima tersangka, Krisno menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi jaringan itu dikendalikan oleh tersangka Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.

“Tim melakukan penangkapan terhadap tsk Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi,” ucap Krisno.

Menurut Krisno, dari tersangka Tarmizi didapatkan keterangan bahwa ada Mr. X yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Malaysia. “Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi, bahwa dia dikendalikan MR. X di Malaysia,” ungkap Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Dhimas Ginanjar

Reporter : Ilham Dwi Ridlo Wancoko

Sentimen: negatif (96.9%)