Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2023 : 06.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Pleidoi Ferdy Sambo: Saya Dituduh Bandar Judi, Selingkuh, Nikah Siri hingga LGBT

25 Jan 2023 : 06.33 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Pleidoi Ferdy Sambo: Saya Dituduh Bandar Judi, Selingkuh, Nikah Siri hingga LGBT
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkap rasa kecewanya atas tuduhan maupun 'bully' yang dilontarkan publik terhadap dirinya. Seolah menjadikannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

Kekecewaan itu dilayangkan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo dalam pleidoi pribadinya, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Menurutnya semenjak dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang sempat dibuatnya, beragam 'bully' tak mendasar menyasar kepadanya dan keluarganya.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," ungkapnya.

2 dari 3 halaman

Bunker Penuh dengan Uang

"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam. Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," tambah dia.

Sehingga, Mantan Kadiv Propam Polri itu memandang dengan beragam tuduhan yang menimpanya. Membuat pandangan dirinya layak mendapat hukuman paling berat tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari terdakwa.

Bahkan di awal sidang Tim Penasihat Hukumnya pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa. Padahal persidanganpun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan.

"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," ucap Sambo.

3 dari 3 halaman

Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. Sehingga ia dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J. Bahwa perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir J.

Selain itu, JPU juga menganggap Mantan Kadiv Propam Polri itu selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujar jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.

"Hal-hal meringankan, tidak ada,” tegas JPU. [ded]

Baca juga:
Suara Bergetar, Sambo Bacakan Pleidoi 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'
Bripka RR Jujur Kematian Yosua Usai Baca Alquran: Seharusnya Saya Sampaikan dari Awal
Bripka RR Klaim Brigadir J Tahu Senjatanya Disita: Saya Tidak Pernah Larang Mengambil

Sentimen: negatif (100%)