Sentimen
Negatif (94%)
21 Des 2022 : 13.37
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Izil Azhar

Izil Azhar

Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Waduh! Sekjen Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA

21 Des 2022 : 13.37 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Waduh! Sekjen Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA

Suara.com - Timothy Ivan Triyono yang diketahui sebagai Sekretaris Jenderal Komunitas Relawan Komunitas Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/12/2022). Timothy bersama dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD (Sudrajad) dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui secara pasti soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekjen Jokrpo 2024, Timothy Ivan Triyono, namun diduga masih berkaitan dengan kasus penerimaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sudrajat Dimyati.

Sementara itu, untuk dua orang saksi lainnya yaitu seorang seorang pengacara bernama Ahamd Riyad, dan Rizki Andayani pegawai di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye: Eks Petinggi GAM Izil Azhar Buron 4 Tahun Kini Ditangkap KPK

Masih soal, kasus Sudrajat, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi pada Selasa (20/12/2022) kemarin, satu di antaranya Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dodi W Leonard Silalahi.

KPK menetapkan Hakim Agung nonaktifkan Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) lalu.

Sudrajad menjadi tersangka bersama belasan orang lainnya. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK. Pada saat itu disita uang senilai Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti suap.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.648.520.000) dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengungkapakan uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Akhir Pelarian Eks Petinggi GAM Izil Azhar, Buron Empat Tahun Kini Diseret ke KPK dengan Tangan Terborgol

Sedangkan uang Rp 50 juta diketahui diserahkan oleh tersangka Albasri yang merupakan seorang PNS Mahkamah Agung di gedung Merah Putih KPK.

Sentimen: negatif (94.1%)