Henry Surya Divonis Bebas, Yan Harahap: Kirain Utang Saja yang Meroket Vonis bebas Juga Ikut Meroket
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kader Partai Demokrat Yan Harahap mengomentari vonis bebas yang didapatkan Bos Indosurya, Henry Surya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
"Kirain utang saja yang meroket. Vonis bebas dan lepas pun ikut meroket," ujar Yan Harahap dikutip dari cuitan twitternya, @YanHarahap (25/1/2023).
Sebelumnya, Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.
Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (96.2%)