Sentimen
Positif (99%)
25 Jan 2023 : 21.34

Gus Halim Ungkap Poin Penting Revisi UU Desa

26 Jan 2023 : 04.34 Views 2

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

Gus Halim Ungkap Poin Penting Revisi UU Desa

| Rabu, 25/01/2023 19:21 WIB

RADARBANGSA.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan sejumlah poin penting revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin penting yang dipaparkan itu selain mengenai masa jabatan kepala desa (Kades) yang bakal ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, pertimbangan dalam wacana revisi UU Desa itu antara lain mengenai kesejahteraan kepala desa. Termasuk pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa yang hingga saat ini belum diatur secara jelas.

“Banyak masalah yang harus dibenahi, pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Ini yang kecil-kecil saja, belum bicara dana desa yang dinaikkan, tentang pertanggungjawaban dan seterusnya,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menghadiri talkshow di stasiun tv swasta, Selasa, 24 Januari 2023 malam.

Gus Halim-sapaan akrabnya mengakui bahwa beberapa poin penting seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode. Padahal di sisi lain desa sudah menunjukkan prestasi yang luar biasa.

“Revisi UU Desa itu dalam rangka memperkuat peran desa setelah sembilan tahun terbukti mampu mengelola dana desa hingga Rp648 triliun sejak dana desa digulirkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

"Itu karena kepiawaian dan kemampuan kepala desa beserta perangkat desa dengan segala kondisi yang dihadapi berhasil meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM)," sambungnya.

Menurut Gus Halim, Kemendes PDTT sudah meminta bantuan dan pendampingan dari BPKP agar tiga persen dari pemanfaatan ini tidak dibuat ad-cost pertanggungjawabannya.

"Tetapi dibuatlah lumpsum, karena ini operasional pemerintah desa," tukasnya.

Sentimen: positif (99.8%)