Sentimen
Negatif (99%)
25 Jan 2023 : 20.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Cecar Budiman Gandi Suparman soal Kronologi Perkara KSP Intidana

26 Jan 2023 : 03.47 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Cecar Budiman Gandi Suparman soal Kronologi Perkara KSP Intidana

Gery David Sitompul | Rabu, 25/01/2023 15:26 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (24/1).

Penyidik KPK mencecar Budiman Gandi soal kronologi perkara pidana pemalsuan akta KSP Intidana dengan Budiman sebagai terdakwa yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Semarang saat itu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/1).

Selain itu, penyidik KPK juga mencecar Budiman Gandi terkait dugaan putusan di tingkat kasasi dalam perkara KSP Intidana yang dikondisikan Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Selain itu didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan Tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menahan Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan Gazalba sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat hakim agung MA, Sudrajad Dimyati.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal KSP Intidana pada awal 2022.

Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Adapun perkara ini bermula saat adanya perselisihan di internal KSP Intidana, yang kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Di mana agar mengajuan kasasi dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di MA.

Yosep dan Eko diduga telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan Desy Yustria untuk mengkondisikan putusan. Maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 (setara dengan Rp 2,2 miliar).

Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho.

Sebab, Gazalba Saleh salah satu hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman. Karena itu, Heryanto, Yosep Parera dan Eko Suparno berkeinginan mengondisikam putusan kasasi dengan diputusnya Budiman Gandi Suparman terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy Yustria yang kemudian uang tersebut diduga dibagi.

Di antaranya, Desy, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho dan Gazamba Saleh. Di mana, sumber uang yang digunakan Yosep Parera dan Eko berasal dari Heryanto.

Sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang  pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202.000 melalui Desy.

Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari Desy ke Nurmanto, Redhy, Prasetio dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TAGS : KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung KSP Intidana Gazalba Saleh

Sentimen: negatif (99.9%)