Sentimen
Negatif (97%)
25 Jan 2023 : 13.24
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Eks Petinggi ACT Dihukum 3 Tahun Bui Terkait Kasus Penggelapan Dana

25 Jan 2023 : 13.24 Views 34

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Eks Petinggi ACT Dihukum 3 Tahun Bui Terkait Kasus Penggelapan Dana

Jakarta: Eks Senior Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana binti Hermain, divonis tiga tahun penjara. Dia terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
 
Dia terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hariyana dituntut empat tahun penjara.

-?

- - - -
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan perbuatan Hariyana dinilai telah meresahkan masyarakat luas. Karena telah menyalahgunakan dana BCIF.
 
"Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.
 
 
Terhadap vonis itu, Hariyana serta jaksa menyatakan pikir-pikir. Sehingga, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
Hariyana bersama-sama mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar, didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
 
Ahyudin telah divonis selama tiga tahun enam bulan penjara. Sementara, Ibnu dihukum tiga tahun bui.
 

(END)

Sentimen: negatif (97%)