Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Institusi: Universitas Jember
Kab/Kota: Bogor, Jember
Kasus: korupsi
Jalan Tamansari Bogor Rusak Parah, Usulan Jabatan Kades 9 Tahun Makin Dicerca
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- Kondisi jalan di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor rusak parah. Padahal wilayah tersebut merupakan daerah penyangga ibu Kota Jakarta.
Jalan rusak di Tamansari, Kabupaten Bogor ini lantas menjadi viral. Pasalnya, selain menyusahkan warga, jalan tersebut sering memakan korban.
Jalan rusak di Tamansari itu lantas dikaitkan dengan keinginan para kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun satu periode.
Netizen pun merasa kesal dan menyebut jika masa jabatan keades diperpanjang, maka akan terjadi banyak korupsi.
Baca Juga: Ini Cara Paling Gampang Deteksi Kolesterol Tinggi Tanpa Alat
"Kepala desa minta tambah masa jabatan, jalan tidak diperhatikan. Owh noooooooooo. Keenakan, rakyat tidak dipikirkan," tulis netizen.
"Korupsi merajalela," tulis netizen.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Adam Muhshi menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya dilansir dari Suara.com.
Berdasarkan data KPK sejak 2012 hingga 2021, tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
Baca Juga: 64 Formasi Lowongan Kerja Dosen Tetap 2023 Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftar
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," ujarnya.
Ditambah tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024. Sebelumnya para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.
Ia mengatakan jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Di sisi lain, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.
"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," tuturnya.
Baca Juga: New BeAT 2023 Belum Launching tapi Astra Honda Sudah Ramai Digeruduk Netizen, Ada Apa?
Ia mengatakan pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan.
"Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," katanya.
Sentimen: negatif (99.9%)