Sentimen
Negatif (96%)
25 Jan 2023 : 08.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Labuan Bajo, Manggarai

Fakta Baru Tenggelamnya KLM Tiana di Labuan Bajo, Status Barang Bukti Pinjam Pakai tapi Bawa Wisatawan

25 Jan 2023 : 08.29 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Fakta Baru Tenggelamnya KLM Tiana di Labuan Bajo, Status Barang Bukti Pinjam Pakai tapi Bawa Wisatawan

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Senin 23-01-2023,17:26 WIB

ilustrasi kapal tenggelam ( shutterstock )--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam kasus tenggelamnya KLM Tiana Liveaboard di perairan Labuan Bajo. 

Polres Manggarai Manggarai Barat menyebut KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu (21/1) berstatus barang bukti. 

Yakni dalam perkara pidana serupa (tenggelam) pada tahun 2022 dan sedang dipinjam pakai oleh pemilik kapal untuk dirawat.

BACA JUGA:Selamat Ulang Tahun ke-76 Megawati Soekarnoputri, Hasto: Atas Nama Ibu, Terima Kasih

"Pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti dalam arti untuk merawat, memperbaiki. Dalam administrasi kami itu pinjam pakai barang bukti diperbolehkan," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Senin 23 Januari 2023.

Hal itu disampaikan Ridwan menanggapi informasi soal kapal wisata tersebut yang kembali beroperasi, padahal berstatus sebagai barang bukti perkara pidana.

Kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.

Ridwan menjelaskan pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Astaga! Bayi Diberi Minum Kopi Good Day Sebabkan BAB 9 Kali Sehari, Sang Ibu: Alhamdulillah

Pihak kepolisian setempat pun memperbolehkan hal tersebut sebagaimana diatur dalam petunjuk administrasi umum Polri.

Ia menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan kapal itu bisa berlayar atau tidak, tetapi pihak kepolisian menjalankan prosedur pinjam pakai barang bukti sebagaimana aturan yang berlaku.

Ridwan juga menyebut kasus kapal tenggelam tersebut masih berproses di Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai Barat dengan status P19.

"Jadi, apa yang terjadi saat ini (kapal dipakai berlayar) di luar dugaan kami," tambah Ridwan.

BACA JUGA:Buntut Kericuhan Dogiyai Mencekam, 150 Warga Pilih Mengungsi Sisanya Mengamankan Diri di Polsek

Sumber:

Sentimen: negatif (96.9%)