Sentimen
25 Jan 2023 : 06.07
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Legislator Ingatkan Omnibus Law Kesehatan Jangan Sampai Seperti UU Ciptaker
Medcom.id Jenis Media: News
25 Jan 2023 : 06.07
Jakarta: Pembahasan Omnibus Law Kesehatan diminta dilakukan secara hati-hati dan terbuka. Jangan sampai, bakal beleid itu bernasib sama dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Baru setahun dapat amar (bunyi putusan) dari MK berstatus inkonstitusional bersyarat," kata anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu karena draf Omnibus Law Kesehatan belum ada. Serta, substansi yang diatur belum diketahui.
"Wacananya, isunya beredar di mana-mana tapi fisiknya tak terlihat, tiba-tiba dibahas di Badan Legislasi (Baleg)," ungkap dia.
Selain itu, dia mempertanyakan pelibatan masyarakat dalam pembahasan Omnibus Law Kesehatan. Sebab, pelibatan masyarakat dianggap penting untuk menjamin kepentingan mereka dalam bakal beleid yang dibahas.
"Apakah sudah cukup mewadahi seluruh komponen masyarakat, seluruh organisasi profesi yang ada untuk bisa mencurahkan ide dan gagasannya terhadap UU yang seharusnya memberikan jaminan, memberikan kepastian, dan juga memberikan perlindungan pada semua komponen yang terlibat dalam pembangunan kesehatan kita," ujar dia.
"Baru setahun dapat amar (bunyi putusan) dari MK berstatus inkonstitusional bersyarat," kata anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu karena draf Omnibus Law Kesehatan belum ada. Serta, substansi yang diatur belum diketahui.
-?
- - - -"Wacananya, isunya beredar di mana-mana tapi fisiknya tak terlihat, tiba-tiba dibahas di Badan Legislasi (Baleg)," ungkap dia.
Selain itu, dia mempertanyakan pelibatan masyarakat dalam pembahasan Omnibus Law Kesehatan. Sebab, pelibatan masyarakat dianggap penting untuk menjamin kepentingan mereka dalam bakal beleid yang dibahas.
"Apakah sudah cukup mewadahi seluruh komponen masyarakat, seluruh organisasi profesi yang ada untuk bisa mencurahkan ide dan gagasannya terhadap UU yang seharusnya memberikan jaminan, memberikan kepastian, dan juga memberikan perlindungan pada semua komponen yang terlibat dalam pembangunan kesehatan kita," ujar dia.
(END)
Sentimen: positif (96.6%)