Buruh Kecewa Upah Minimum Naik Maksimum 10%, Ini Alasannya!
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia- Kemenaker resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10%.
Ketua Kongres Asliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menilai kebijakan UMP naik maksimal 10% cerminan pemerintah tidak memperhatikan prinsip keadilan. Nining menyebutkan kondisi lonjakan inflasi hingga kenaikan harga BBM menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan kenaikan upah yang lebih layak.
Seperti apa buruh melihat kebikana UMP 2023? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit dan Ketua Kongres Asliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 21/11/2022)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di siniSentimen: netral (57.1%)