Sentimen
Negatif (96%)
25 Jan 2023 : 01.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Penjaringan

Kasus: nepotisme, korupsi

ICW Desak Ketua KPU Diberi Sanksi

25 Jan 2023 : 08.00 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

ICW Desak Ketua KPU Diberi Sanksi

INDONESIA Corruption Watch (ICW) terus mengkritisi sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terkait pernyataan yang membuat kontroversi dalam penyelenggaraan pemilu.

Peniliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pernyataan janggal yang disampaukan Hasyim terkait sistem pemiluhan tertutup, sebenarnya bukan kali pertama disampaikan.

Beberapa bulan sebelumnya yakni pada Oktober, ia pernah menyatakan dukungan terhadap sistem proporsional tertutup dengan alasan desain surat suara.

"Padahal KPU sebagai lembaga memiliki mandat menjalankan perintah undang-undangan, bukan justru melontarkan pendapat yang melenceng dari mandat UU Pemilu. Atas dasar peristiwa itu, menjadi wajar dan dapat dipahami jika sebagian besar masyarakat dan partai politik melayangkan kritik tajam kepada Hasyim," ujarnya.

Baca juga: KPU Akui Aplikasi Pendaftaran Calon DPD Bermasalah

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1) dia menguraikan empat poin penting mengenai sistem proporsional tertutup.

Pertama, sistem proporsional tertutup menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif.

Kedua, proporsional tertutup sama sekali tidak menghapus tren politik uang, melainkan hanya memindahkan, dari calon ke masyarakat menjadi calon ke partai politik.

Sebab, kandidat terpilih bergantung pada nomor urut calon anggota legislatif yang ditentukan sepenuhnya oleh partai politik.

"Bagaimana tidak, penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat, melainkan di internal partai politik"

Ketigaproporsional tertutup membuka ruang terjadinya nepotisme di internal partai politik. Bukan tidak mungkin, calon-calon yang memiliki relasi dengan struktural partai dapat dimudahkan untuk mendapatkan nomor urut tertentu.

Keempat, sistem proporsional tertutup berpotensi menghilangkan relasi dan tanggung jawab anggota legislatif kepada rakyat.

Bagaimana tidak, penentuan akhir keterpilihan calon berada di bawah kekuasaan partai dan oleh karenanya anggota legislatif terpilih hanya akan bertanggung jawab kepada partai politik.

"Bisa dibayangkan, masih dalam tahap pencalonan saja, proses penjaringan calon anggota legislatif terbilang sangat tertutup," ujarnya.

"Atas dasar itu, tak heran jika kemudian pada 2019 lalu mereka secara serampangan mengusung 72 calon anggota legislatif yang sebelumnya pernah menyandang status sebagai narapidana korupsi," kata Kurnia.

"Dengan logika yang sama, tentu sulit menaruh kepercayaan kepada partai politik menentukan sendiri calon terpilih melalui skema proporsional tertutup," paparnya.

Pernyataan Hasyim patut diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Aturan itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.

"Atas dasar itu, penjatuhan sanksi merupakan pilihan yang tepat dan rasional diberikan kepada pemimpin KPU RI ini," tukasnya. (Sru/OL-09)

Sentimen: negatif (96.8%)