Sentimen
Negatif (84%)
24 Jan 2023 : 23.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banda Aceh

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Buron 4 Tahun Kasus Suap, Eks Panglima GAM Akhirnya Ditangkap KPK

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

24 Jan 2023 : 23.36
Buron 4 Tahun Kasus Suap, Eks Panglima GAM Akhirnya Ditangkap KPK

SOLOPOS.COM - Mantan Panglima GAM, Izil Azhar ditangkap KPK, Selasa (24/1/2023). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi ditangkap aparat KPK, Selasa (24/1/2023).

KPK memburu Izil Azhar sejak 30 November 2018 silam.

PromosiMayoritas Konsumen Pilih Tokopedia Jadi E-Commerce Paling Aman, Tepercaya dan Memuaskan

Tak sendiri, aparat KPK menangkap Izil dengan dibantu tim Polda Nangroe Aceh Darussalam.

“Benar, dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan Izil Azhar masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018.

Yang bersangkutan ditangkap oleh tim di Banda Aceh dan rencananya akan segera dibawa ke Jakarta.

“Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ali menyampaikan apresiasinya kepada kepada Polda Nangroe Aceh Darussalam yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Izil Azhar.

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Irwandi Yusuf sudah divonis tujuh tahun penjara di tingkat banding.

Ia bahkan mendapat pembebasan bersyarat pada 25 Oktober 2022 lalu setelah menjalani empat tahun penjara.

Sentimen: negatif (84.2%)