Sentimen
Negatif (93%)
24 Jan 2023 : 18.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Pengacara Menduga Pembunuhan Brigadir J Telah Dipersiapkan Sejak Lama

24 Jan 2023 : 18.38 Views 51

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pengacara Menduga Pembunuhan Brigadir J Telah Dipersiapkan Sejak Lama

Jakarta: Bergulirnya isu ‘gerakan bawah tanah’ yang mengatur putusan pengadilan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin menguat. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak menyebut, kematian Yosua telah dipersiapkan bahkan ada gladi resik pembunuhan.
 
Menurut Kamarudin, pembunuhan Yosua sudah dirancang jauh sebelum Putri Candrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan mendiang Yosua pergi ke Magelang. Namun, Kamarudin tak menyebut siapa pihak yang disebut-sebut mengatur gladi resik tersebut.
 
“Mereka bersekongkol untuk membawa Yosua ke Magelang, kemudian yang di Jakarta melakukan gladi resik tentang bagaimana proses pembunuhan itu dilakukan,” kata Kamaruddin dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id Minggu, 22 Januari 2023.

-?

- - - -
Pakar Intelijen Soleman Ponto menduga, dari sudut pandang intelijen sudah ada indikasi terjadinya gerakan bawah tanah untuk mengatur putusan pengadilan Ferdy Sambo. Menurut Soleman, apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah memenuhi semua unsur tuntutan maksimal namun jaksa urung memberikan tuntutan maksimal.
 
Menko Polhukam Mahfud MD pun buka suara soal mencuatnya isu ini. Mahfud meminta pihak yang mengetahui adanya gerakan bawah tanah untuk mengatur kasus Sambo agar melapor kepada pemerintah. Mahfud juga memastikan bahwa jaksa sudah bersikap independen dalam menjalankan tugasnya.
 
Sebelumnya, jaksa telah menyampaikan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Serta Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing masing 8 tahun penjara.
 

(MBM)

Sentimen: negatif (93.8%)