Sentimen
Negatif (100%)
24 Jan 2023 : 18.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kepanjen

Tokoh Terkait

Curhat Ayah dari 2 Putri yang Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Sempat Dapat Ancaman

25 Jan 2023 : 01.33 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Curhat Ayah dari 2 Putri yang Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Sempat Dapat Ancaman

PIKIRAN RAKYAT - Tiga bulan berlalu, beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan masih mencari keadilan. Seorang ayah yang dua putrinya tewas dalam insiden memilukan itu mengaku sempat melaporkan kasus ini ke dua kantor polisi berbeda, tetapi laporannya ditolak.

Setelah laporannya ditolak, pria bernama Devi Athok Yulfitri itu menghubungi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kepanjen. Athok membuat surat kuasa autopsi untuk kedua putrinya, Natasya Ramadani dan Naila Angraini pada 10 Oktober 2022.

Setahu Athok, seharusnya pihak kepolisian yang meminta autopsi padanya. Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya.

Baca Juga: Pengakuan Ayah yang 2 Putrinya jadi Korban Kanjuruhan: Laporan Ditolak Polisi dan Diintimidasi Pemdes

“Ini kan saya meminta kedua putri saya untuk autopsi sebagai bukti anak saya meninggalnya gak wajar. Wong saya sendiri kan yang memandikan mereka, tahu kondisi jenazah mereka gimana. Tanggal 11 (Oktober 2022) saya dapat ancaman itu, dapat ancaman dari kepolisian,” kata dia.

Menurut keterangan dia, ancaman diterimanya via telepon. Selain itu, dia mengaku didatangi oleh lima anggota polisi dari Polres Kepanjen dan ditegur soal pengajuan autopsi karena keluarga lain tidak mengajukan.

Athok menyebut salah satu dari mereka bertanya padanya dengan kalimat, ‘Gak sayang nyawa kamu?’. Setelah menunjuk penasihat hukum dan membuat laporan kembali, perjuangan yang dilakukannya penuh drama.

Baca Juga: 115 Hari Tragedi Kanjuruhan, Korban Selamat Butuh Uluran Pemerintah Biayai Pengobatan Lanjutan

“Dramanya telenovela, katanya nunggu atasan. Atasan yang mana? Atasan Tuhan atau siapa kan gak tahu saya, saya orang bodoh. Sampai jam 5 itu saya baru dibikin LP (Laporan Polisi) dan copy paste dari kesaksian saya,” ucapnya di kanal YouTube Novel Baswedan.

Dugaan ancaman yang diterimanya masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara itu, penasihat hukum Athok, Imam Hidayat menjelaskan LP yang berkaitan dengan permasalahan kliennya.

“Artinya kan gini, kalau laporan model A itu kan dibikin oleh petugas yang terimbas tragedi Kanjuruhan, Pasalnya 359 Kealpaan, 360. Kemudian tersangkanya juga tingkat medal tengah-tengah, eksekutornya belum,” tutur Imam.

Baca Juga: Sidang Perdana Kanjuruhan Dijaga 3 Ring Aparat, Polisi Peringatkan Aremania dan Bonek: Tak Usah Provokasi

Dia menerangkan, laporan model A itu diduga penuh rekayasa saat rekonstruksi. Ia menambahkan, rekonstruksi dilakukan di lapangan Polda Jatim, bukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Oleh karena itu, pihaknya menolak laporan model A dan membuat laporan model B. Imam menuturkan, pekan lalu pihaknya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

“Kemudian jadinya itu kan lucu, teman-teman Aremania sekitar dua minggu yang lalu tuh melakukan demo, mempertanyakan proses daripada laporan model B. Ternyata pihak reskrim Polsek Kepanjen menyatakan bahwa mereka tidak bisa menaikkan proses dari penyelidikan ke penyidikan karena kesulitan alat bukti,” ujarnya.***

Sentimen: negatif (100%)