Sentimen
Positif (66%)
24 Jan 2023 : 09.28
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Hakim akan Jatuhkan Hukuman 3 Eks Petinggi ACT Hari Ini

24 Jan 2023 : 09.28 Views 30

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Hakim akan Jatuhkan Hukuman 3 Eks Petinggi ACT Hari Ini

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan vonis terhadap terhadap tiga terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ketiga terdakwa ialah mantan petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain.
 
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, pukul 09.00 WIB. Peradilan tersebut dihelat secara terbuka.
 
"Agenda untuk putusan," kata Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Selasa, 24 Januari 2023.

-?

- - - -
Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
 
Ketiganya dituntut empat tahun penjara. Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Perkara bermula saat The Boeing Company atau Boeing melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) menyediakan dana sebesar USD25 juta untuk diberikan kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Pesawat yang jatuh pada 29 Oktober 2018 itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru tewas.
Selain itu, Boeing melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF) juga memberikan dana sebesar USD25 juta yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban tetapi diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban dalam hal ini ACT.
 
Masing-masing ahli waris korban Lion Air 610 telah mendapatkan santunan dari Boeing sebesar USD144.320 atau senilai Rp2 miliar. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF yang dikelola oleh ACT.
 
"Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
 
Pada perjalanannya, pihak keluarga korban diminta untuk menyetujui agar ACT dapat mengelola dana sosial/BCIF sebesar USD144.500. ACT rencananya menggunakan dana itu untuk pembangunan fasilitas sosial.
 
"Bahwa para terdakwa telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing, yakni adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri," ujar jaksa.
 

(LDS)

Sentimen: positif (66.7%)