Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kejagung Angkat Bicara terkait Penghapusan Pidana Bharada E, Ternyata...
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal penghapusan pidana dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer. Sebab, pihak Bharada E sebelumnya mengajukan penghapusan pidana karena menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pelaku bisa dihapuskan pidananya jika berdasarkan perintah undang-undang, seperti dalam regu tembak. Menurut dia, pertanggungjawaban pidana Pasal 44-52 KUHP tidak harus di pengadilan. Sebab, jaksa yang menangani perkara pada kali pertama telah melakukan penilaian.
“Kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dalam undang-undang,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Senin, (23/1). Ketut menjelaskan jika Bharada E melaksanakan perintah jabatan, itu tidak berkaitan dengan penghapusan pidana.
Menurutnya, hal itu terjadi karena perintah jabatan seharusnya tidak menghilangkan nyawa orang lain.
Sentimen: positif (44.4%)