Sentimen
Negatif (100%)
24 Jan 2023 : 08.22
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Malang

Kasus: HAM

Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Fakta yang Belum Terkuak, Desak Komnas HAM Lakukan Investigasi Ulang

24 Jan 2023 : 15.22 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Fakta yang Belum Terkuak, Desak Komnas HAM Lakukan Investigasi Ulang

PIKIRAN RAKYAT – Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan Malang tidak masuk dalam kategori pelanggaran Komnas HAM. Pihak Komnas HAM memutuskan hasil tersebut berdasarkan laporan pemantauan dan penyelidikan tergadi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.

Sontak saja keputusan tersebut membuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan makin merasa sedih lantaran seolah hilangnya nyawa keluarga mereka tak ada harganya. Para keluarga ini pun masih menuntut keadilan dalam tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.

Sosok Devi Athok Yulfitri yang kehilangan dua anaknya dalam Tragedi Kanjuruhan tak henti mencari keadilan. Padahal saat ingin mencari keadilan, Athok mengaku sering mendapatkan ancaman dari sejumlah pihak.

Athok yang kehilangan dua anak sekaligus (Nayla dan Tasya) merasakan kesedihan mendalam lantaran kehilangan harta berharga dalam hidupnya. Meski sempat down dan tak berani melawan lantaran mendapat ancaman, Athok justru tak patah arang.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Butuh Biaya Pengobatan Lanjutan, Pemerintah Diminta Menanggung sampai Sembuh

Pada Oktober 2022 lalu, Athok ingin anak-anaknya diautopsi lantaran menilai adanya kejanggalan antara kondisi korban dengan keterangan pihak kepolisian. Menurut Athok, polisi menyebut anak-anaknya meninggal karena kena pukulan aparat.

Namun Athok merasa janggal lantaran saat memandikan jenazah anak-anaknya, dia tak mendapati luka lebam bekas pukulan. Selain itu terdapat busa di hidung anak-anaknya, dan wajah mereka menghitam seperti kekurangan oksigen.

Athok menyebut bahwa keterangan yang selama ini beredar telah dibuat-buat. Pasalnya, dia menerima jenazah anak-anaknya dalam kondisi berpakaian penuh kotoran dan lumpur, sedangkan foto yang diungkap ke publik justru masih sangat bersih.

Hal itulah yang membuat Athok makin curiga dengan hasil autopsi, dan mendesak adanya penyelidikan ulang oleh pihak berwajib. Pria 43 tahun ini juga menemui sejumlah tokoh penting untuk meminta keadilan bagi kedua anaknya yang telah tiada.

Baca Juga: Curhat Ayah dari 2 Putri yang Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Sempat Dapat Ancaman

Desak Komnas HAM selidiki ulang

Menggandeng Imam Hidayat sebagai kuasa hukumnya, Athok mulai perjalanannya mencari keadilan dengan mendatangi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Pertemuan itu disebut telah dilakukan dengan difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kita difasilitasi LPSK untuk bertemu dengan KSP Pak Moeldoko, beliau juga bilang akan memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengkoordinasi ini,” ujar Imam, dikutip dari YouTube Novel Baswedan.

Selain menemui KSP, Athok dan kuasa hukumnya menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD. Mereka juga menemui pihak Komnas HAM dan mendesak dilakukannya penyelidikan ulang.

"Kemudian kita juga menghadap Pak Mahfud MD, dia bilang 'saya sih maunya hukuman mati, tapi kan saya ndak bisa intervensi, karena ini pro justicia, ini ranahnya polisi' gitu,” ujar Imam.

"Terakhir ke Komnas HAM, mereka kaget ya setelah Mas Devi Athok cerita fakta, dan saya juga bilang kalau ini komisioner sudah baru, saya minta mereka turun, investigasi ulang perdalam, supaya nanti dari hasil analisa ini bisa dikatakan bahwa ini pelanggaran HAM berat,” katanya menambahkan.

Komnas HAM janjikan adanya investigasi ulang

Usai menemui Komnas HAM, Athok dijanjikan investigasi ulang. Imam menyebut saat ini baru melakukan pengaduan secara lisan, namun ada itikad baik dari pihak Komnas HAM.

"Kalau seperti ini, ini 135 nyawa kemudian Komnas gak berbuat, apa kata dunia? Akhirnya mereka akan secepat mungkin membentuk tim dan melakukan investigasi ulang,” kata Imam.

"Kita mengadukan pengaduan lisan kepada komisioner yang baru, nah mereka kan ada kemungkinan gak tahu kasus lama, atau belum dipelajari secara detail, tapi pada prinsipnya mereka mendukung dan mereka siap untuk turun lagi,” ucapnya menambahkan.

Sejauh ini sudah ada lima terdakwa yang diadili dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut dijerat dengan Pasal Kelalaian atau Pasal 359 KUHP. Adapun lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno dan Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Ahcmadi dari kepolisian.***

Sentimen: negatif (100%)