Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Tokoh Terkait
Kegiatan Parpol Mulai Rawan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Tahapan Pemilu 2024 terus bergerak. Meski belum masuk ke masa kampanye, parpol dituntut untuk memahami aturan secara komprehensif. Tujuannya meminimalkan potensi pelanggaran selama tahapan menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Anggota Bawaslu RI Puadi menyatakan, partai mesti jeli terhadap aturan kepemiluan. Selain itu, perlu mengintensifkan koordinasi dengan Bawaslu. ”Harus sering diskusi dengan kawan-kawan jajaran Bawaslu di tiap tingkatan serta pahami regulasi,” tuturnya kemarin (22/1).
Harapannya, parpol paham apa yang boleh dilakukan atau dilarang. Puadi menjelaskan, tahapan untuk partai politik memang relatif belum padat. Saat ini tahapan Pemilu 2024 baru memasuki masa penyerahan dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Meski demikian, lanjut Puadi, di masa-masa sekarang tetap rawan terjadi pelanggaran. Khususnya potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Dia mengingatkan, meski partai peserta pemilu sudah ditetapkan beserta nomor urutnya, masa kampanye baru akan dilaksanakan pada November 2023. ”Agar aktivitas parpol tidak dimaknai sebagai aktivitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu, penting untuk memahami aturan,” tuturnya.
Puadi menambahkan, di masa sekarang parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi. Dalam aktivitas tersebut, partai hanya diperkenankan menyampaikan ke publik kepesertaannya. Tanpa ada unsur mengajak atau meminta dukungan.
Dari aspek regulasi sendiri, saat ini tengah dimatangkan rencana peraturan KPU (PKPU) tentang sosialisasi prakampanye. Beleid itu disiapkan untuk mengantisipasi kekosongan hukum di tengah panjangnya jeda menuju masa kampanye. ”Sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait,” ucapnya.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, penyusunan PKPU sosialisasi prakampanye masih berlangsung. Jumat lalu pihaknya baru berkoordinasi dengan Dewan Pers dan KPI untuk mendapat masukan perihal potensi sosialisasi prakampanye melalui media masa. ”Kalau kesepahamannya terbangun, akan makin menyedikitkan kesalahpahaman memahami apakah ini sosialisasi atau memenuhi unsur (kampanye) atau tidak,” ujarnya.
Afif (sapaan Afifuddin) menegaskan, draf PKPU sosialisasi akan diupayakan selesai akhir bulan ini. Sehingga peserta pemilu segera mendapat kepastian hukum.
Sentimen: negatif (57.1%)