Sentimen
Negatif (99%)
21 Jan 2023 : 03.38
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Dalami Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL di Kemhan, KPK Panggil 7 Saksi

21 Jan 2023 : 10.38 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Dalami Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL di Kemhan, KPK Panggil 7 Saksi

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal angkut Tank-2 TNI AL Tahun 2012-2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan memeriksa tujuh saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK hari ini, Jumat (20/1). Tujuh saksi yang bakal diperiksa yakni Legowo Budi Harjo selaku pimpinan proyek Kapal AT2 dari tahun 2013 - 2020, Nanang Hamdani Basnawi selaku Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), Nurwasiah selaku karyawan swasta (Staf Keuangan PT BTP), Riry Syeried Jetta selaku mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).

Kemudian Sugeng Riyadi sebagai kurir/messenger di PT Bumiloka Tegar Perkasa, Syamsul Sidik selaku Koordinator Penyelesaian Pembangunan Kapal Baru Proyek Kapal AT1, AT2, dan Kapal Perintis 750 DWT di lingkungan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Periode 1 Juli 2018 s/d 30 September 2019, dan Tjahyadi DP Manulang sebagai Direktur Utama PT DKB tahun 2014 s.d. 2015.

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). KPK kemudian melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1) kemarin.

KPK sudah mengantongi nama pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun identitas tersangka akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6a.com [lia]

Baca juga:
Usut Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Sita Rp8,6 Miliar
KPK Respons Keluarga Lukas Enembe Mengadu ke Komnas HAM: Melanggarnya di Mana?
Erick Thohir Bongkar Nama BUMN Terlibat Korupsi: Kita Bawa Langsung ke Penjara
KPK: Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Kemenhan Rugikan Negara Puluhan Miliar
Istri dan Anak Tolak Lengkapi Berkas Lukas Enembe
Hercules Dicecar KPK soal Aliran Uang Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Sentimen: negatif (99.8%)