Sentimen
Negatif (88%)
23 Jan 2023 : 05.10
Informasi Tambahan

Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Senin 23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

23 Jan 2023 : 12.10 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Senin 23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

Liputan6.com, Jakarta Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di DKI jakarta pada Senin 23 Januari 2023 ditiadakan. Hal ini lantaran ditetapkannya cuti bersama Imlek 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kebijakan ganjil genap memang tidak berlaku pada libur nasional.

Diketahui, berdasarkan SKB nomor 1006/2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.

"Kalau libur ya tidak ada gage (ganjil genap)," kata Latif dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Sekedar informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik. Penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sentimen: negatif (88.9%)