Sentimen
Negatif (57%)
21 Des 2022 : 17.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Saksi Ahli Sebut Keterangan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual di Magelang Layak Dipercaya, Dipertegas Febri

21 Des 2022 : 17.17 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Saksi Ahli Sebut Keterangan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual di Magelang Layak Dipercaya, Dipertegas Febri

Suara.com - Saksi Ahli Sidang Kasus Yosua Sebut Keterangan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual di Magelang Layak Dipercaya

Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, menyatakan keterangan Putri Candrawathi mengenai adanya pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, layak dipercaya.

Keterangan itu disampaikan sewaktu Reni dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/222) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Bermula ketika pengacara Putri, Febri Diansyah, bertanya terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi Magelang. Reni menjelaskan jika pihaknya tidak mampu untuk memastikan adanya hal tersebut.

Baca Juga: Kronologi Jemaah Umrah Asal Indonesia Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual Depan Kakbah

"Saya ingin mempertegas beberapa poin jadi apakah hasil psikologis forensik yang saudara ahli lakukan bersama tim tersebut meyakini bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan Putri kredibel?," tanya Febri.

"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan meng-clearkan perilakunya," ungkap Reni.

Namun, Reni menambahkan jika keterangan yang disampaikan Putri terkait dugaan pelecehan seksual di Magelang secara psikologis sudah kredibel.

"Jadi apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Putri," ungkap Reni.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Menurut Reni, proses hukum yang dapat memastikan mengenai adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri saat berada di Magelang.

Baca Juga: Jemaah Umrah Ditahan Polisi Arab Saudi, Keluarga: Tidak Ada Bukti Pelecehan Seksual

"Kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami namun petunjuk ke arah sana," sebut Reni.

Sentimen: negatif (57.1%)