Sentimen
Negatif (98%)
22 Jan 2023 : 15.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Pakar Hukum Pidana Sebut Status JC Richard Bisa Jadi Faktor Meringankan

22 Jan 2023 : 15.00 Views 41

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pakar Hukum Pidana Sebut Status JC Richard Bisa Jadi Faktor Meringankan

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer 12 tahun kurungan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan JPU tersebut mengesampingkan rekomendasi terkait status justice collaborator yang melekat pada Richard.
 
Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian meniali, putusan yang diberikan jaksa adalah tuntutan yang berdasar. Sementara UU LPSK tidak mengikat putusan jaksa terhadap terdakwa Richard.
 
"Jaksa punya hak untuk menentukan nilai tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa. Jadi dia tunduk kepada KUHAP dan tunduk kepada aturan kejaksaan. UU LPSK itu memang tunduk kepada lembaga perlindungan saksi dan korban, tidak mengikat bagi jaksa sebagai dasar untuk membuat tuntutan," jelas Ahmad Sofian dalam tayangan Kontroversi di Metro TV, Kamis, 19 Januari 2023.

-?

- - - -
Dalam Pasal 10a, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK ditulis saksi pelaku yang bekerja sama bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus. Hukuman percobaan dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
 
Ahmad menjelaskan lebih lanjut tuntutan yang diberikan kepada korban bisa saja melebihi tuntutan atau dibawah tuntutan. Hal tersebut akan diputuskan hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
 
"JC menjadi faktor yang meringankan. Benar! Tetapi, jaksa tentu punya argumentasi. Kalau menurut saya, jaksa tidak menemukan alasan yang diatur dalam pasal 51 dan 48 KUHP yaitu perbuatan itu memang ada daya paksa," tutur Ahmad.
 
Pasal 51 KUHP berbunyi:
1. Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
 
2. Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana. Kecuali, jika yang diperintah mengira dengan iktikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
 
Sedangkan Pasal 48 KUHP berbunyi: Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.
 
Ahmad menjelaskan, jika unsur keterpaksaan ditemukan jaksa di pengadilan bisa saja Richard dibebaskan.
 
"Kalau ada daya paksa yang dibuktikan di pengadilan atau yang ditemukan jaksa di pengadilan saya yakin tuntutannya bebas," ungkap Ahmad.
 
Pernyataan Ahmad langsung ditepis kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy. Menurutnya tuntutan yang diberikan kepada Richard ada unsur keterpaksaan.
 
"Karena dituntutan Richard Eliezer disitu jelas terkait dengan keterangan ahli pidana Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum menjelaskan dengan daya paksa, itu ada di dalam tuntutan tersebut,” kata Ronny.
 
Menurut Ronny, seharusnya jaksa juga mempertimbangkan hal tersebut. Karena keterangan ahli dalam persidangan juga termasuk dalam fakta persidangan.
 
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, dirinya berusaha menganalisis keputusan jaksa. Menurutnya, jaksa tidak menemukan bukti yang kuat terkait pasal 51 ada dalam tindakan yang dilakukan Eliezer.
 
"Karena dia tidak yakin dengan pasal 51 pada diri Eliezer, maka dia pakai alasan bahwa Eliezer ini adalah justice collaborator. Sehingga tuntutannya tidak sama dengan Sambo," tegas Ahmad.
 

(MBM)

Sentimen: negatif (98.4%)