Sentimen
Negatif (100%)
22 Jan 2023 : 10.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Tegas! Kemenkominfo akan Take Down Konten Pengemis Daring

22 Jan 2023 : 10.34 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Tegas! Kemenkominfo akan Take Down Konten Pengemis Daring

SOLOPOS.COM - Nenek-nenek melakukan mandi lumpur live di TikTok. (Tangkapan layar TikTok @Bartolomeo)

Solopos.com, SOLO — Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan pihaknya sedang meminta platform digital untuk menghapus (take down) konten terkait mengemis daring atau online.

Usman mengatakan, upaya menghapus konten ini dilakukan seiring munculnya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).

PromosiMayoritas Konsumen Pilih Tokopedia Jadi E-Commerce Paling Aman, Tepercaya dan Memuaskan

“Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini,” ujar Usman, dikutip Antara, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.

Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat, salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.

Christina berpandangan, kalau pun konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kemenkominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.

“Kemenkominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Raup Jutaan Rupiah

Belakangan ini muncul sebuah tren aneh di TikTok. Tren tersebut cenderung negatif karena mendapat julukan pengemis online.

Bagaimana tidak, saat banyak orang tengah berjuang di jalanan untuk bisa mencukupi kebutuhan, para pengemis TikTok ini hanya mengandalkan belas kasihan. Mereka menggunakan cara mandi lumpur di tengah malam untuk menarik perhatian netizen.

Sebuah channel YouTube bernama Cara Bayus coba menerka penghasilan para pengemis online ini. Ternyata angkanya fantastis. Hanya dengan mengemis online di TikTok, gaji mereka bahkan bisa melamlaui PNS atau bahkan manajer suatu perusahaan besar tanah air.

Perhitungan pendapatan bisa dilihat dari ranking mingguan para pengemis online ini. “Jika dia ingin di urutan 99, dia harus punya saldo 7,2K lagi,” ulas YouTube Cara Bayus, Senin (16/1/2023).

Dijelaskan, ketika konten tersebut mencapai peringkat 99 dan memiliki saldo 51.500 koin maka jumlah koin harus dikurangi dengan 7.200.

Misalnya sekali mandi lumpur mendapat 44.300 koin maka pengemis online ini bisa mendapatkan Rp7.531.000.

Ini bisa dihitung dengan TikTok Money Calculator. Apabila pendapatan bersih pengemis online ini hanya 30 persen dari harga beli, maka mereka bisa mengantongi Rp2.259.300 per sekali mandi lumpur.

Jika mereka mendapatkan koin yang sama dan mandi lumpur 20 kali, maka mereka bisa mendapatkanRp2.259.300 x 20= Rp45.186.000.

Sentimen: negatif (100%)