Sentimen
Positif (100%)
22 Jan 2023 : 10.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Ditjenpas Kemenkumham beri 26 napi remisi, satu langsung bebas

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

22 Jan 2023 : 10.19
Ditjenpas Kemenkumham beri 26 napi remisi, satu langsung bebas

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu. Pemberian remisi khusus ini dalam menyambut perayaan Imlek 2574 Kongzili.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, ada satu orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas, usai mendapat remisi 1 bulan. 

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” katanya kepada Alinea.id, Minggu (22/1).

Rika menyebut, secara rinci, para penerima remisi berasal dari Kalimantan Barat dengan sembilan narapidana. Sementara dari Bangka Belitung memiliki tujuh narapidana.

Banten menyusul dengan tiga narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. 

Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000,-. 

“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

Pada kesempatan tersebut, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

Sentimen: positif (100%)