Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kab/Kota: bandung, Bogor, Bekasi, Pandeglang, Serang
Tokoh Terkait
Siti Nadia Tarmizi
Tekan Kasus Campak, Dinkes DKI Minta Warga Segera Imunisasi Anak
Tirto.id Jenis Media: News
"Yang paling utama lengkapi imunisasi campak rubella segera. Gratis dari pemerintah di puskesmas atau layanan imunisasi terdekat," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama, Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan data terakhir dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 12 provinsi menetapkan kejadian luar biasa (KLB) campak.
Ngabila menjelaskan imunisasi diberikan tiga kali pada usia sembilan bulan, 18 bulan dan kelas satu sekolah dasar (SD). Sebanyak 75 persen campak menjangkiti balita, 20 persen pada anak SD dan lima persen pada dewasa.
"Sehingga penting menyisir dan melengkapi imunisasi campak rubella balita dan anak SD," ucapnya.
Apabila anak demam disertai keluar bintik merah pada kulit atau kemerahan pada mata, batuk dan pilek, segera dibawa ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Hal itu agar anak segera diobati dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, jika diperlukan pengambilan sampel darah anak untuk diagnosis.
"Warga dan kader dapat melaporkan kasus campak kepada puskesmas kecamatan terdekat," katanya.
Ngabila menyebut peningkatan kasus campak salah satunya didorong menurunnya cakupan vaksinasi campak saat pandemi pada 2020-2022.
"Di Jakarta pada 2022, campak mulai meningkat pada September, Oktober, November 2022 dan menurun pada Desember 2022," kata dia tanpa menyebutkan detail rincian kasus campak di Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan sebanyak 53 KLB campak ditetapkan oleh 34 kabupaten/kota di 12 provinsi. Kemudian, ada 10 KLB rubella di 10 kabupaten/kota di delapan provinsi.
Sementara itu, DKI Jakarta belum termasuk di antara daerah yang menetapkan KLB campak dan rubella.
KLB Campak ditetapkan oleh pemerintah daerah tetangga DKI Jakarta di antaranya Bogor, Bandung Barat dan Bekasi. Selanjutnya di Provinsi Banten yakni di Kota Serang, Lebak, Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan KLB dapat ditetapkan apabila minimal terjadi lima kasus campak di suatu wilayah. Hingga saat ini pemerintah belum berencana menetapkan status KLB se-Indonesia.
Sentimen: positif (97.7%)